Jumat, 24 Februari 2012

2013 Aturan Kebisingan Motor DiBerlakukan


Baru nyadar kalau aturan soal kebisingan knalpot roda dua berlaku untuk sepeda motor baru. Aturannya pun bisa diterapkan pada 1 Juli 2003. Lantas, bagaimana jika ada penilangan terhadap kebisingan knalpot yang terjadi di lapangan? Tuh, bingung kan? Sama.
Mari kita tengok aturan soal kebisingan yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 7 Tahun 2009 tertanggal 6 April 2009. Dalam aturan itu dibilang bahwa uji tipe kebisingan adalah pengujian tingkat kebisingan terhadap kendaraan bermotor tipe baru.
Lalu disebutkan bahwa ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru kategori L sebagaimana tercantum dalam Lampiran II untuk: a. tabel C tahap 1 (i) mulai berlaku enam bulan setelah peraturan ini
ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2013; b. tabel C tahap 2 (ii) mulai berlaku pada 1 Juli 2013.
Soal besaran berapa desibel bisa dilihat dalam tabel di bawah ini. Sebagai contoh, sepeda motor bermesin lebih dari 175cc batas kebisingan desibelnya sebesar 83. Nah loh.
Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup MR Karliansyah dalam seminar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Kamis (23/2/2012) mengatakan, saat ini Indonesia masih menerapkan baku mutu Euro-2 yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2005, sehingga Industri otomotif membutuhkan kepastian informasi mengenai regulasi emisi yang akan datang, khususnya untuk sepeda motor.
Menurut dia, sejak tahun lalu KLH menyusun draf peraturan menteri LH tentang baku mutu emisi gas buang sepeda motor EURO 3, dan pemberlakukannya sekitar dua tahun setelah standar ini ditetapkan. “Mudah-mudahan tahun 2012 ini segera finalisasi dan bisa kita umumkan,” kata dia.
Sayangnya, Karliansyah tergesa-gesa meninggalkan seminar karena ada acara lain, sehingga saya tidak bisa diskusi lebih jauh seputar aturan kebisingan knalpot. Namun, staf Kemen LH yang menggantikan Karliansyah saat ajang tanya jawab sempat menjelaskan soal belum adanya aturan untuk kebisingan knalpot sepeda motor yang saat ini beredar. Artinya? “Permen LH tahun 2009 itu untuk motor baru,” kata dia.
Kesulitan pengaturan kebisingan knalpot untuk motor yang kini beredar, kata dia, karena konsumen banyak yang mengganti knalpot mereka dengan bukan standar pabrikan.
Kalau begitu, untuk saat ini, bagaimana mengukur batas kebisingan knalpot sepeda motor? Berapa standar desibel maksimal yang diizinkan? Tuh bingungkan?
Memang, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa untuk syarat kelaikan jalan, sepeda motor harus memenuhi ambang kebisingan. Lagi-lagi, butuh batasan detail soal berapa desibel. Dan, setahu saya, hal itu belum ada aturan turunan UU tersebut yang khusus terkait kebisingan knalpot motor.
Malahan, repotnya, dalam UU tersebut sudah ada aturan soal sanksi kebisingan. Pelanggar aturan diancam sanksi pidana penjara maksimal satu bulan atau sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Duh, aturannya belum jelas, tapi sanksi di lapangan sudah mencuat. Ayo dong pak, aturannya diperjelas, disediakan alat pengukur yang valid, disosialisasikan, baru deh diimplementasikan. Setuju?

0 komentar:

Posting Komentar

Roma